Hukum-Hukum Dalam Islam
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan
menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW.
yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik titah itu
mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau
menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu hukum.
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang
yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah
menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita
bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa). Umur 9 tahun bagi wanita yang
sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun
haidh tapiia sudah berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.
Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
1. Wajib. Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa.Contoh dari
perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di
bulan ramadhan,dan Zakat.
2. Mandud atau Sunnah. Mandud atau
sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk
dikerjakantetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau
sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh
dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah shalat yang
dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.
3. Haram. Haram
ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan
siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan
yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
4. Makruh. Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika
meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya.Contoh dari
perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi
laki-laki.
5. Mubah.
Ada yang mengartikan bahwa mubah
adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara
mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan,
minum, bermain yang sehat dan sebagainya.
Share
Artikel Terkait